Saturday, September 5, 2020

NEGERIKU KEBANGGAANKU (Tema 3 Subtema 2 : PPKn)

  Assalamu’alaikum

Hai anak-anak melanjutkan materi sebelumnya, kali ini kita akan mempelajari lebih dalam tentang berbagai macam keunikan di Indonesia. Yuk langsung saja kita simak.

Di Indonesia terdapat sekitar 1.128 suku bangsa yang masing-masing memiliki karakteristik tersendiri. Sehingga membuat Indonesia memiliki perbedaan kemudian membentuk keberagaman di Indonesia. Sedangkan budaya adalah segala hasil karya manusia baik yang bersifat fisik maupun nonfisik. Keberagaman budaya di Indonesia dipengaruhi berbagai faktor antara lain:

 · Lingkungan alam, penduduk daerah pantai menghasilkan kebudayaan berbeda dengan penduduk di daerah pegunungan.

· Kontak dengan budaya lain, baik langsung (migrasi) maupun tidak langsung. Keyakinan dan kepercayaan yang dimiliki.

Keberagaman agama

Agama adalah sistem keyakinan kepada Tuhan. Kebebasan beragama dijamin oleh UUD 1945. Agama yang diakui secara sah di Indonesia adalah:

 ·         Islam

·         Kristen

·         Katolik

·         Hindu

·         Buddha

·         Konghucu 

Agama-agama tersebut disebarkan oleh bangsa lain dan pegagang asing yang datang ke wilayah Indonesia. Keberagaman agama di tengah-tengah masyarakat menunjukkan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang relijius. Semua agama meyakini akan keberadaan dan kekuasaan Tuhan. Akan tetapi sistem keyakinan dab ibadah antara satu agama dengan agama yang lain berbeda.

Menganut agama merupakan hak asasi manusia dan dijamin oleh UUD 1945 pasal 28E ayat 1 yang berbunyi: Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali. Maka dari itu, perlu dikembangkan toleransi umat beragama yang meliputi: 

·         Toleransi antarumat beragama yang berbeda (toleransi eksternal)

·         Toleransi antarumat beragama yang sama (toleransi internal)

·         Toleransi umat beragama dengan pemerintah

 Keberagaman ras

Dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, menyebutkan bahwa ras adalah golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik dan garis keturunan. Setiap manusia memiliki perbedaan ciri-ciri fisik seperti warna kulit, warna dan bentuk rambut, bentuk muka, ukuran badan, bentuk badan, bentuk dan warna mata serta ciri fisik yang lainnya. Secara umum, ras manusia dapat dikelompokkan menjadi lima macam yaitu :

 ·         Negroid, yang berkulit hitam dan rambut keriting.

·         Mongoloid, yang berkulit kuning langsat, rambut kaku dan bermata sipit.

·         Kaukasoid, berkulit putih, mata biru dan rambut pirang.

·         Australoid, yang berkulit hitam (sawo matang); serta

·         Khoisan (Afrika Selatan).

 Keberagaman ras penduduk di Indonesia, setidaknya dapat dikelompokkan menjadi: 

·         Ras Malayan-Mongoloid di Sumatra, Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan dan Sulawesi.

·         Ras Melanesoid di Papua, Maluku dan Nusa Tenggara Timur.

·    Ras Asiatic Mongoloid seperti orang Tionghoa, Jepang dan Korea yang tersebar di seluruh Indonesia.

·         Ras Kaukasoid yaitu orang India, Timur Tengah, Australia, Eropa dan Amerika.